Pasangan Yang Akan Menikah Wajib Memiliki Sertifikasi Perkawinan
Pernikahan adalah sebuah momen yang sangat sakral. Dimana ini akan menjadi pertanggung jawaban yang sangat berat baik didunia dan di akhirat. Sangat disayangkan di Indonesia pernikahan dibawah usia 20 tahun masih banyak terjadi. Mirisnya ini banyak terjadi di daerah-daerah. Salah satunya di Bogor, pernikahan terjadi karena terbentur oleh ekonomi . Anak sengaja dinikahkan pada lelaki dengan usia yang terpaut jauh, bahkan rela dijadikan istri ke nomor sekian.
Tidak hanya itu pergaulan bebas, melakukan seks pada usia belia pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga terpaksa orangtua menikahkan. Padahal banyak sekali risiko yang akan dialami bila melakukan hubungan seks dibawah usia 20 tahun. Padahal makna dari perkawinan adalah suatu komitmen dari pasangan yang ingin membina keluarga bahagia dan sejahtera sepanjang hayat. Komitmen suci tersebut idealnya membentuk keluarga-keluarga harmonis, sehat, cerdas, bermasyarakat dan pada akhirnya mendorong terciptanya bangsa yang berdaya saing.
Rencana nya untuk mencapai terciptanya generasi emas penerus bangsa Indonesia ini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Agama tengah menggodok rencana program sertifikasi perkawinan. Program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi pasangan yang akan menikah. Mereka akan diberikan bimbingan perkawinan secara komplit mulai mewujudkan keluarga sehat dan bahagia serta mengatasi konflik keluarga.
Beberapa hari lalu (22/11/2019), bertempat di Keminfo lewat diskusi forum Merdeka Barat 9 gagasan yang menuai pro dan kontra ini pun dibahas. Menghadirkan narasumber Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsen, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan
Menurut data Susenas sedikitnya terjadi 11,2% perkawinan anak atau dibawah umur. Sepanjang tahun 2018, menurut Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ada 375.714 kasus perceraian dan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun data Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KPPPA) sebanyak 1.220 pelaku kekerasan keluarga adalah orang tua dan 2.825 pelaku lainnya suami/istri. Yang lebih menyedihkan lagi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2017 sedikitnya 393 anak mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Pamerintah memfasilitasi warga untuk melaksanakan pernikahan meski juga masih cukup banyak perkawinan secara adat. Lewat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setidaknya negara membantu proses warga untuk membina rumah tangga. Perubahan norma dalam batas umur pernikahan bagi pria dan wanita akhirnya disamakan menjadi 19 tahun menjadi sebuah kesadaran bersama bahwa kondisi kesiapan psikologi dan kesehatan pasangang juga penting sebelum memasuki gerbang perkawinan. Dari sinilah pemerintah ingin memaksimalkan bimbingan perkawinan bagi para pasangan yang ingin menikah.
Jadi dengan adanya sertifikasi perkawinan ini, akan melindungi pasangan yang ingin menikah nanti. Setidaknya sudah ada bekal ketika mengarungi bahtera rumah tangga, mendidik anak-anak, hak dan kewajiban pasangan. Intinya sertifikasi perkawinan itu sudah menjadi kebutuhan bagi pasangan calon pengantin.
Tidak hanya itu pergaulan bebas, melakukan seks pada usia belia pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga terpaksa orangtua menikahkan. Padahal banyak sekali risiko yang akan dialami bila melakukan hubungan seks dibawah usia 20 tahun. Padahal makna dari perkawinan adalah suatu komitmen dari pasangan yang ingin membina keluarga bahagia dan sejahtera sepanjang hayat. Komitmen suci tersebut idealnya membentuk keluarga-keluarga harmonis, sehat, cerdas, bermasyarakat dan pada akhirnya mendorong terciptanya bangsa yang berdaya saing.
Perkawinan merupakan sebuah komitmen suci dari pasangan yang ingin membina keluarga bahagia |
Rencana nya untuk mencapai terciptanya generasi emas penerus bangsa Indonesia ini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Agama tengah menggodok rencana program sertifikasi perkawinan. Program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi pasangan yang akan menikah. Mereka akan diberikan bimbingan perkawinan secara komplit mulai mewujudkan keluarga sehat dan bahagia serta mengatasi konflik keluarga.
Beberapa hari lalu (22/11/2019), bertempat di Keminfo lewat diskusi forum Merdeka Barat 9 gagasan yang menuai pro dan kontra ini pun dibahas. Menghadirkan narasumber Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsen, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan
Menurut data Susenas sedikitnya terjadi 11,2% perkawinan anak atau dibawah umur. Sepanjang tahun 2018, menurut Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ada 375.714 kasus perceraian dan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun data Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KPPPA) sebanyak 1.220 pelaku kekerasan keluarga adalah orang tua dan 2.825 pelaku lainnya suami/istri. Yang lebih menyedihkan lagi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2017 sedikitnya 393 anak mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Diskusi FMB 9 (22/11/2019)
Pamerintah memfasilitasi warga untuk melaksanakan pernikahan meski juga masih cukup banyak perkawinan secara adat. Lewat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setidaknya negara membantu proses warga untuk membina rumah tangga. Perubahan norma dalam batas umur pernikahan bagi pria dan wanita akhirnya disamakan menjadi 19 tahun menjadi sebuah kesadaran bersama bahwa kondisi kesiapan psikologi dan kesehatan pasangang juga penting sebelum memasuki gerbang perkawinan. Dari sinilah pemerintah ingin memaksimalkan bimbingan perkawinan bagi para pasangan yang ingin menikah.
Jadi dengan adanya sertifikasi perkawinan ini, akan melindungi pasangan yang ingin menikah nanti. Setidaknya sudah ada bekal ketika mengarungi bahtera rumah tangga, mendidik anak-anak, hak dan kewajiban pasangan. Intinya sertifikasi perkawinan itu sudah menjadi kebutuhan bagi pasangan calon pengantin.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir dan pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar setelah selesai membaca.