Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak Bagi Media Elektronik Dan Sosial
Banyak sekali media elektronik dan sosial hanya untuk menarik pembaca mendobrak rating dan kepentingan sendiri, mengekpolitasi dan diungkap identitasnya. Pemberitaan anak seringkali menjadi korban tanpa melihat dampak buruk bagi anak tersebut. Seperti yang kita ketahui rekam jejak media sosial mudah sekali ditelusuri meski sudah puluhan tahun atau jejaknya tidak bisa dihapus. Apabila kita memposting atau share sebuah berita dalam media sosial dan terlihat oleh orang banyak, meski status atau berita tersebut dihapus maka jejak tetap bisa terlacak. Hampir 99 persen penduduk di dunia ini, yang menggunakan media sosial. Tanpa bisa kita sadari, berita yang kita bagikan itu kembali di share oleh orang lain atau follower kita.
Stop eksploitasi berita negatif pada anak |
Ekpolitasi pemberitahuan negatif, kasar dan vulgar pada anak
Melihat dari banyaknya sisi buruk media online, diharapkan sebaiknya media atau jurnalis lebih cerdas lagi dalam mengangkat suatu berita yang melibatkan atau menyangkut anak-anak. Banyak kasus yang melibatkan anak-anak, seperti pemerkosaan meski si anak yang menjadi korban tetapi identitas si anak di ekspos. Sehingga ini yang menjadi masalah baru, bisa jadi dampaknya mempengaruhi masa depan si anak ketika mereka dewasa. Seringkali media dengan sengaja atau tanpa sengaja, menampilkan wajah anak, alamat sekolah atau rumah, dan inisial nama. Kadang bahasa yang diangkat pun menjadi kasar dan vulgar.
Melihat kondisi seperti ini, KemenPPPA pada tanggal 24-25 November 2020 kemarin di Bogor, menyelenggarakan BIMTEK Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak bagi SDM Media Elektronik dan Sosial. Tujuan dari kegiatan ini, mengajak dan mendorong komunitas pers, para penggiat media sosial dan Blogger untuk menghasilkan berita atau konten yang lebih positif, berempati dan melindungi privasi dan martabat si anak. Kegiatan BIMTEK ini dihadiri oleh Komunitas Radio Jawa Barat, Para Penggiat media sosial dan Blogger dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif menyuarakan pemberitaan ramah anak.
Dihadiri oleh narasumber pemberi materi Drs. Dermawan M. Si selaku Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA RI, Yosef Adi Prasetyo, Kamsul Hasan dan Amy Mubinoto.
Perlindungan anak adalah hal wajib dan menjadi tanggung jawab kita semua
Perlindungan anak adalah hal wajib menjadi tanggung jawab kita semua. Media harus lebih hati-hati untuk mengangkat anak sebagai korban. Media elektronik harus lebih cerdas dalam mempublikasikan berita harus ditulis lebih spesifikasi lagi. Jangan setengah-tengah, karena untuk menghindari pembullyan atau dikucilkan dari teman sekolah, teman bermain atau teman di lingkungan rumahnya.
Anak yang belum genap 18 tahun dianggap masih anak, dan tidak terdampak dengan hukum. Dianggap kenakalan, tetapi jika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun dianggap sudah remaja. Anak yang menjadi korban atau saksi dibawah usia 18 tahun identitasnya tidak boleh di ekspos dan harus dilindungi. Apabila ada media elektronik dan sosial atau blogger yang mengeksploitasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum maka akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bila masih ada penggiat media cetak, media elektronik dan sosial bisa langsung melaporkan ke Dewan Pers di website dewanpers.or.id
Peserta BIMTEK Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak bagi SDM Media Elektronik dan Sosial (Bogor, 24-25 November 2020) |
Anak adalah Amanah Tuhan untuk kita rawat, dijaga dan dilindungi
Diharapkan para penggiat media elektronik dan sosial serta Blogger, lebih cerdas lagi dan hati-hati dalam mempublikasikan sebuah berita atau konten bila didalamnya terdapat subyek yang masih seorang anak atau dibawah usia 18 tahun. Terhitung sejak dalam usia kandungan sampai dengan usia 18 tahun termasuk kategori anak. Maka apabila seorang ibu yang menggugurkan kandungannya saat masa kehamilan 4 bulan, akan dipidanakan karena dianggap melakukan pembunuhan pada anak. Mengikuti ajaran agama Islam, janin yang berusia 4 bulan sudah ditiupkan ruh.
Anak adalah suatu amanah, yang dipercayakan oleh Tuhan kepada kita yang harus dilindungi haknya. Hak anak adalah mendapatkan perlindungan pada masa tumbuh kembangnya sejak 1000 hari kehidupannya. Sebagai orangtua kita harus memberikan mereka makanan yang bergizi seimbang, dan mendampingi serta selalu ada untuk mereka. Memberikan imunisasi juga termasuk memenuhi haknya. Anak adalah mandat nasional dan internasional untuk dipenuhi hak dan perlindungannya. Anak merupakan investasi SDM, anak sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa.
Peran penting keluarga dalam mendampingi anak di era digital
Diharapkan orangtua lebih bijak dan cerdas dalam mengasuh dan mendidik di era digital ini. Melihat dampak yang ada pada media sosial sangatlah besar pengaruhnya pada masa depan mereka. Anak-anak generasi Z lebih tertarik dengan dunia online, maka tak heran minta baca di Indonesia hanya 1 persen. Ibu dapat membimbing anak ketika berselancar di dunia daring (online), dapat memberikan penjelasan mengenai aktivitas apa saja yang layak dilakukan oleh anak di internet, akses ke situs mana saja yang bermanfaat, bermain bersama, mencari informasi, sekaligus menerangkan potensi ancaman apa saja yang dapat terjadi pada anak, seperti pelanggaran privasi, pornografi, cyber-bully, penipuan dan sebagainya. Benteng terkuat untuk menangkal materi negatif di internet adalah membangun jalinan komunikasi keluarga yang harmonis.
Thank you sharingnya Mba Tati. Menurut aku informasi ini membuka pikiran kita banget ya sebagai orang yang berkecimpung di dunia blogger juga, supaya kita bisa menulis dengan memperhatikan perlindungan anak. Semoga ke depannya kita bisa terus menulis artikel yang ramah anak. Amin.
BalasHapus